MATERI 10 Sektor Pertanian
10.3
Investasi di Sektor Pertanian
Kegiatan pertanian adalah “proses
transformasi input menjadi output pertanian” atau “kegiatan budidaya untuk
menghasilkan produk primer pertanian”. Produk primer pertanian adalah “produk pertanian
yang belum mengalami proses transformasi fisik atau kimiawi, yaitu
produk-produk segar atau produk-produk yang hanya mengalami perlakuan pasca
panen”.
Investasi
dapat dibagi menjadi investasi publik dan investasi usaha. Investasi publik menjadi
tanggungjawab pemerintah, yaitu infrastruktur yang mendukung investasi usaha
pertanian, antara lain pembangunan jaringan pengairan dan jalan pertanian. dan
bangunan pasar hasil pertanian). Sementara itu, investasi usaha pertanian
dilakukan
oleh
pelaku usaha, baik perusahaan berbadan hukum maupun usaha perseorangan dan
bantuan pemerintah.
Bentuk investasi usaha pertanian
adalah pembelian barang modal yang mempunyai masa pakai (umur ekonomi) lebih
dari satu tahun (BPS, 1997,Van der Eng, 2009). Sebagai contoh adalah pembelian
indukan ternak pembibitan (breeding cattle), pembelian ternak penghasil susu
(dairy cattle), pembukaan/pembelian lahan usaha pertanian, pendirian/pembelian
bangunan pertanian (bangunan pengairan).
Produk pertanian yang
pengembangannya merupakan tanggung jawab Ditjen Pengembangan Pengolahan dan
Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP), Kementerian Pertanian RI. Kandang
ternak dan pembelian alsintan (baru atau bekas) dengan tujuan untuk
menghasilkan produk primer pertanian. Bantuan kapital oleh pemerintah antara
lain adalah alsintan (traktor tangan, thresher, pompa air, dan lain-lain)
kepada petani atau Kelompok Tani.
Nilai neto barang-barang tersebut
(nilai kotor dikurangi dengan penyusutan) disebut stok modal/kapital pertanian.
Biaya operasional untuk membeli bibit, pupuk, obat-obatan, peralatan, upah
tenaga kerja dan lain-lain yang habis dipakai dalam setahun atau kurang tidak
termasuk ke dalam biaya investasi.
sumber :
Komentar
Posting Komentar