MATERI 12 Usaha Kecil Dan Menengah UKM
12.1 Definisi UKM
UKM
atau yang biasa di kenal dengan Usaha Kecil Menengah. Menurut Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menegkop & UKM) mendefinisikan Usaha
Kecil (UK) termasuk Usaha Mikro (UMI) sebagai suatu badan usaha milik warga
negara Indonesia baik perorangan maupun berbadan hukum yang memilii kekayaan
bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan. Sedangkan menurut Biro Pusat
Statistik (BPS) mendefinisikan skala usaha usaha berdasarkan jumlah pekerja
(L). UKM juga berperan sebagai salah satu sumber penting bagi pertumbuhan PDB
dan ekspor nonomigas, khususnya ekspor barang-barang menufaktur. Perkembangan
UKM didalam suatu ekonomi selalu diukur dengan tiga indikator yakni:
•
Jumlah
L,
•
NO
atau NT, dan
•
Nilai
X dari kelompok usaha tersebut baik secara absolut maupun relatif terhadap
usaha besar (UB).
UKM adalah singkatan dari usaha
kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian
suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara indonesia ukm ini sangat
memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat.
UKM ini juga sangat membantu
negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru dan lewat ukm juga
banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang
dapat mendukung pendapatan rumah tangga.
Selain dari itu UKM juga
memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang
berkapasitas lebih besar. UKM ini perlu perhatian yang khusus dan di dukung
oleh informasi yang akurat, agar terjadi link bisnis yang terarah antara pelaku
usaha kecil dan menengah dengan elemen daya saing usaha, yaitu jaringan
pasar.
Terdapat dua aspek yang harus dikembangkan untuk membangun jaringan pasar,
aspek tersebut adalah :
1.Membangun Sistem
Promosi untuk Penetrasi Pasar
2.Merawat Jaringan
Pasar untuk Mempertahankan Pangsa Pasar
sumber :
Komentar
Posting Komentar