MATERI 8/9 Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah
8/9.2
Perubahan Penerimaan Daerah Dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Sumber-sumber penerimaan
daerah terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi
hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan
bantuan, serta penerimaan pembangunan.
Pesatnya pembangunan daerah yang menyangkut perkembangan kegiatan fiskal yang membutuhkan
alokasi dana dari pemerintah daerah mengakibatkan
pembiayaan pada pos belanja yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
membutuhkan tersedianya dana yang besar pula17 untuk membiayai kegiatan tersebut.
Belanja (pengeluaran)
pemerintah daerah yang oleh
pemerintah daerah dilaporkan dalam APBD merupakan kegiatan rutin pengeluaran kas daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan operasi dalam pemerintahan.
Dengan belanja yang semakin meningkat maka dibutuhkan dana yang besar pula agar belanja untuk kebutuhan pemerintah daerah
dapat terpenuhi. Dengan terpenuhinya
kebutuhan belanja pemerintah, maka diharapkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik dan kesejahteraan
masyarakat menjadi meningkat.
Di
samping itu PAD juga mencerminkan kemandirian suatu daerah. Sebagaimana Santoso (1995 : 20) mengemukakan
bahwa PAD merupakan sumber penerimaan yang murni dari daerah, yang merupakan
modal utama bagi daerah sebagai biaya penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah. Meskipun PAD
tidak seluruhnya dapat membiayai total pengeluaran daerah, namun proporsi PAD
terhadap total penerimaan daerah tetap merupakan indikasi derajat kemandirian
keuangan suatu pemerintah daerah.
Dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari :
1. hasil pajak
daerah;
2. hasil retribusi daerah;
3. hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkannya;
4. lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah.
sumber :
Komentar
Posting Komentar