MATERI 12 Usaha Kecil Dan Menengah UKM


12.5 Prospek Ukm Dalam Era Perdagangan Bebas Dan Globalisasi Perekonomian Dunia
           
Globalisasi perekonomian dunia juga memperbesar ketidakpastian terutama karena semakin tingginya mobilisasi modal, manusia, dan sumber daya produksi lainnya. Kemampuan UKM bertahan selama ini di Indonesia menunjukan potensi kekuatan yang dimiliki UKM Indonesia untuk menghadapi perubahan-perubahan dalam perdagangan dan perekonomian dunia di masa depan.

1.Sifat Alami dari Keberadaan UKM
         Relatif lebih baiknya UK dibadingkan UM atau UB dalam menghadapi krisis ekonomi tahun 1998 tidak lepas dari sifat alami dari keberadaan UK yang berbeda dengan sifat alami dari keberadaan UM apalagi UB di Indonesia. 
         Sifat alami yang berbeda ini sangat penting untuk dipahami agar dapat mempredisikan masa depan UK atau UKM.
         UK pada umumnya membuat barang-barang konsumsi sederhana untuk kebutuhan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Sebagian dari pengusaha kecil dan pekerjanya di Indonesia adalah kelompok masyarakat berpandidikan randah (SD) dan kebanyakan dari mereka menggunakan mesin serta alat produksi sederhana atau implikasi dari mereka sendiri. UK sebenarnya tidak terlalu tergantung pada fasilitas-fasilitas dari pemerintah termasuk skim-skim kredit murah.
Untuk mengetahui besarnya dampak dan proses terjadinya dampak tersebut dari suatu gejolak ekonomi seperti krisis tahun 1998 terhadap UK perlu dianalisis dari dua sisi :
– Penawaran
– Permintaan
            Dari sisi penawaran, pada saat krisis berlangsung banyak pengusaha-pengusaha kecil terpaksa menutup usaha mereka karena mahalnya biaya pengadaan bahan baku dan input lainnya terutama yang diimpor akibat apresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
            Namun, krisis ekonomi tahun 1998 memberi suatu dorongan positif bagi pertumbuhan UK (dan mungkin hingga tingkat tertentu bagi pertumbuhan UM) di Indonesia. Bagi banyak orang khususnya dari kelompok masyarakat berpendapatan rendah atau penduduk miskin UK berperan sebagai salah satu the last resort yang memberi sumber pendapatan secukupnya atau penghasilan tambahan.
            Dari sisi permintaan salah satu dampak negatif dari krisis ekonomi tahun 1998 yang sangat nyata adalah merosotnya tingkat pendapatan riil masyarakat per kapita. UK di Indonesia hingga saat ini tetap ada bahkan jumlahnya terus bertambah walaupun mendapat persaingan ketat dari UM, UB dan dari produk-produk M serta iklim berusaha yang selama ini terlalu kondusif akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang dalam prakteknya tidak terlalu “pro” UK.
Pada umumnya produk-produk buatan UK adalah dari kategori inferior yang harganya relatif murah daripada harga dari produk sejenis buatan UM dan UB atau M. Struktur pasar output dualisme ini yang membuat UK bisa bertahan dalam persaingan dengan UM, UB dan produk-produk M.
1.    Kemampuan UKM
Dalam era perdagangan bebas dan globalisasi perekonomian dunia terdapat tiga faktor kompetitif yang akan menjadi dominan dalam menentukan bagus tidaknya prospek dari suatu usaha antara lain:
   Kemajuan T
   Penguasaan ilmu pengetahuan
   Kualitas SDM yang tinggi (profesionalisme)
Sayangnya, ketiga faktor keunggulan kompetitif tersebut masih merupakan kelemahan utama dari sebagian besar UKM (terutama UK) di Indonesia.

2. Penanaman Modal Asing                                                                                                                                                             Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
i. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
ii.alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
Iii. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia
            Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia.
            Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal Y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
i. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
ii. Perubahan Investasi
iii. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
iv.  Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMD
v. Perpanjangan JWP
vi. Perubahan Status
vii. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
viii. Penggabungan
ix. Perusahaan/Merger
            Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a) Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b) Biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
            Biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
c) Penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
d) Kompensasi dalam hal nasionalisasi.
            Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah. modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
            Badan Usaha Modal Asing Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
1) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
2) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom

i. mass media

sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT COCA-COLA AMATIL INDONESIA

CARA MUDAH MENCUCI PASIR POOP KUCING

Organisasi Nirlaba / Non Profit