MATERI 4 Pengelolaan Sumber Daya Indonesia
4.2
Kebijakan Sumber Daya Alam
1. Arah Kebijakan Bidang
Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya
agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke
generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan
penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dengan
2. Arah kebijakan dalam
pengelolaan sumber daya alam dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam :
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya
alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya
alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat
mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya
tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk
teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis
sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari
produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya
alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di
masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan
atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang
didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan
kondisi daerah maupun nasional.
3. Parameter Kebijakan PSDA bagi
Pembangunan Berkelanjutan
Reformasi pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat
bagi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila
terumuskan parameter yang memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat
dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan
administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan
transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol
sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki
(sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok
memiliki hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan,
pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini,
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan
pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan
dana saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara
satu ekosistem dengn ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga
kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya
alam dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang
semata, tetapi juga keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang
memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
4. Visi Pengelolaan Sumber Daya
Alam
“Terwujudnya Lingkungan Hidup yang handal dan proaktif,
serta berperan dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, dengan menekankan
pada ekonomi hijau”.
5. Misi Pengelolaan Sumber Daya
Alam
1. Mewujudkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup terintegrasi, guna mendukung tercapainya pembangunan
berkelanjutan, dengan menekankan pada ekonomi hijau;
2. Melakukan koordinasi dan kemitraan dalam rantai nilai
proses pembangunan untuk mewujudkan integrasi, sinkronisasi antara ekonomi dan
ekologi dalam pembangunan berkelanjutan;
3. Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian
pencemaran sumber daya alam dan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian
fungsi lingkungan hidup;
4. Melaksanakan tatakelola pemerintahan yang baik serta
mengembangkan kapasitas kelembagaan dalam pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara terintegrasi.
Secara
umum, sasaran pembangunan yang ingin dicapai adalah mewujudkan perbaikan fungsi
lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam yang mengarah pada
pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan. Sasaran khusus yang hendak
dicapai adalah:
1. Terkendalinya pencemaran dan kerusakan lingkungan sungai,
danau, pesisir dan laut, serta air tanah;
2. Terlindunginya kelestarian fungsi lahan, keanekaragaman
hayati dan ekosistem hutan;
3. Membaiknya kualitas udara dan pengelolaan sampah serta
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
4. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
terintegrasi.
sumber :
Komentar
Posting Komentar